PONTIANAK – Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal yang mengikutsertakan warga negara asing (WNA) telah menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp1,020 triliun. Fenomena mengkhawatirkan ini memberi gambaran betapa masifnya dampak negatif yang dihasilkan dari pertambangan yang tidak mengikuti aturan.
Kapolda Kalbar mengutip data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjelaskan besarnya kerugian. “Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg,” terang Pipit pada hari Jumat.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan YH, seorang warga negara China yang kedapatan menjalankan operasi pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. “Setelah melalui beberapa kali persidangan, YH akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda,” ungkap Pipit mengenai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Pipit mengungkapkan kekhawatiran akan adanya risiko pencemaran sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, akibat dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam operasi pertambangan illegal tersebut. Pencemaran ini tentunya dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan adanya dampak luas yang dirasakan, baik secara ekonomi maupun lingkungan, Kapolda Kalbar menegaskan komitmen untuk mengatasi masalah pertambangan ilegal ini. “Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk memahami dampak lingkungan yang sangat besar, terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar,” ujar Pipit sambil menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Sang Kapolda pun mengajak para pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus izin resmi sebagai langkah preventif dan pengawasan dalam pencegahan pertambangan ilegal. Pengaturan izin ini diharapkan akan memastikan operasi penambangan dilakukan secara legal dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Untuk itu, saya harap pihak yang masih melakukan tambang ilegal segera mengurus izinnya,” tandas Pipit.
Langkah-langkah hukum yang diambil dan kerjasama antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat memberantas praktik pertambangan ilegal, memastikan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan, dan pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.