Pontianak – Kasus pencabulan anak yang menggemparkan masyarakat Singkawang mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan memastikan perlindungan korban anak, Kompolnas secara langsung melakukan supervisi ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memantau perkembangan dan proses hukum yang tengah berlangsung.
Tindakan supervisi ini berangkat dari laporan sebuah insiden yang menyebutkan adanya kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka HH, anggota DPRD Kota Singkawang yang baru saja dilantik. Kasus ini memantik reaksi karena korban berusia 13 tahun dan dikabarkan mengalami trauma mendalam.
Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, menginformasikan bahwa “Barusan Tim Kompolnas telah melaksanakan Supervisi dan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut di graha Khatulistiwa Lantai tiga, sebentar lagi beliau akan turun untuk berjumpa kawan-kawan media.”
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, dengan didampingi oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, dan instansi terkait lainnya menyatakan, “Awalnya saya kira masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyidikan yang perlu diperbaiki, namun setelah di gelar saya mendapatkan surprise ternyata banyak hal dan upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk menuntaskan kasus ini.” Benny Jozua Mamoto menegaskan komitmen Kompolnas untuk mengawasi proses hukum dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Sementara itu, dalam sebuah konferensi pers, Benny Mamoto yang dikutip dari suarakalbar.co.id menyampaikan, “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, oleh karena itu pengawasan dalam penanganannya sangat penting. Kami melihat progresnya sudah baik dan cepat, dan kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar publik mengetahui kebenarannya.” Beliau juga memaparkan bahwa telah menerima beberapa dokumen penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung, yang menandakan proses yang berjalan sesuai dengan prosedur.
Selain perhatian yang tinggi dari Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan memberikan dukungan kepada korban. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan tonggak-tonggak hukum yang ditegakkan untuk kasus ini, “Kami pun mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa, seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan, dan juga gangguan seksual.”
Nahar juga menekankan pada pentingnya pemenuhan hak anak terkait layanan perlindungan dan pendampingan psikologis, serta restitusi yang dijalankan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dinukil dari ANTARA, Nahar menyampaikan “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.” Penegakan hukum didukung penuh oleh peraturan terkini, yaitu UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku.
Kasus pencabulan anak di Singkawang ini menjadi contoh nyata akan urgensi pengawasan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Dengan supervisi Kompolnas di Polda Kalbar dan dukungan berbagai instansi terkait, publik menantikan penegakan keadilan yang tegas dan pemulihan yang layak bagi korban.