Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah, kini menambah babak baru dengan terungkapnya peran Nijar Fahmi yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kalbar. Nijar Fahmi mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil rental, serta melarikan diri ke Serawak dengan bantuan keluarga.
Sebelumnya, terungkap bahwa dua pemuda Kubu Raya dan Kota Pontianak, JI dan SO, telah diamankan di Satreskrim Polres Kubu Raya atas pengelapan mobil rental jenis Toyota Reborn ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, menyatakan bahwa kerja keras Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal telah membawa hasil dengan penangkapan kedua pelaku di tempat yang berbeda tapi di hari yang sama. “Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JI di Jalan Parit Masigi tepatnya di depan gang parit masigi Kecamatan Sungai Ambawang, pada kamis (5/9) Pukul 20.30 WIB. Dan kemudian hasil dari interogasi anggota Jatanras Polres Kubu Raya, pelaku JI menyebut bahwa ia tak bekerja sendirian, penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO,” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan SO di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya terjadi setelah pengembangan kasus berdasarkan informasi dari JI. “SO berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada Pukul 22.00 WIB. Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri, namun SO berhasil diamankan anggota lidik Jatanras,” demikian pernyataan dari unit kepolisian.
Modus penipuan ini berawal ketika JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil. Setelah tiga hari tak bisa dihubungi, JI menginformasikan bahwa mobil telah berpindah tangan, meninggalkan korban dengan kerugian sebesar Rp. 120 juta. “Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JI, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku dianggap bagian dari sindikat penggelapan mobil lintas provinsi dengan barang bukti penggelapan berupa satu unit mobil Innova Reborn yang telah diamankan. Kini, setelah pengembalian kasus penipuan yang bernilai miliaran rupiah ini, Nijar Fahmi muncul dan mengakui perannya, serta terjerat dalam BAP Polda Kalbar atas pengakuannya berkonspirasi dengan sindikat dan melarikan diri ke Serawak dengan bantuan keluarga.
Kedua pelaku dikenai Tindak Pidana Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana yang menjanjikan hukuman hingga 4 tahun penjara. Kasus ini terus berkembang seiring penyelidikan yang berlanjut dari penegak hukum untuk menguak jaringan lebih luas dalam kejahatan rental mobil ini.