No Result
View All Result
Polda Kalbar
TBN Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalbar
No Result
View All Result
Home Asta Cita

Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Terkait Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin Senilai 7,3 Milyar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap.

Redaksi Tribratanews Kalbar by Redaksi Tribratanews Kalbar
20 Januari 2025
in Asta Cita, Hukum, Kalbar
0
Polda Kalbar Amankan Empat Kontainer Terkait Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin Senilai 7,3 Milyar, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap.
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin, pada Senin (20/01/2025).

Dipimpin Langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 (Empat Ratus Sepuluh) ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal.”, ungkap Wakapolda.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat mendampingi pada Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,- (tujuh milyar tiga ratus juta rupiah).”, kata Kabidhumas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah Sdr DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) .

“Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita, Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak.” tutup Wakapolda.

Tags: poldakalbar
Previous Post

Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana T.A. 2025 di Polda Kalbar Dimulai

Next Post

Dirpol Airud Polda Kalbar Cek Lokasi Persiapan Kegiatan Penanaman Jagung Serentak di Singkawang Selatan

Redaksi Tribratanews Kalbar

Redaksi Tribratanews Kalbar

Next Post
Dirpol Airud Polda Kalbar Cek Lokasi Persiapan Kegiatan Penanaman Jagung Serentak di Singkawang Selatan

Dirpol Airud Polda Kalbar Cek Lokasi Persiapan Kegiatan Penanaman Jagung Serentak di Singkawang Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalbar.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kalbar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalbar

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalbar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?