PONTIANAK, Polda Kalbar – Rizal Karyansyah SH., kuasa hukum Akiang (AK) dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum Rizal Karyansyah, SH., & Rekan, dengan tegas menghadapi serangkaian fitnah dan tuduhan tidak berdasar yang dialamatkan kepada kliennya. Menurut Rizal, AK yang telah berulang kali memberikan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban, kini terjebak dalam belitan tuduhan pemerasan yang menurutnya merupakan framing yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya selaku kuasa hukum AK, menolak fitnah, dan merasa bahwa klien saya dipermainkan. Ada indikasi diduga klien saya diperas dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang telah meninggal dunia,” ungkap Bang Rizal pada sebuah konferensi pers hari Senin, 3 Februari 2025.
Pengacara Rizal Karyansyah juga membahas bagaimana AK dan keluarganya telah memberi dukungan material dan emosional kepada keluarga korban dengan jumlah yang disebutkan mencapai miliaran rupiah. Ia menekankan bahwa kliennya telah mengalami intimidasi dan teror yang terus-menerus, meski telah memenuhi berbagai permintaan keluarga korban sebagai wujud rasa kemanusiaan.
“Banyak permintaan keluarga korban, yang karena rasa kemanusiaan sudah dipenuhi oleh AK dan keluarga. Namun, keluarga korban terus menerus meminta, yang disertai dengan intimidasi, teror, dan lainnya,” sambung Bang Rizal.
Melihat eskalasi situasi yang tidak kunjung mereda, Rizal Karyansyah telah mengambil langkah untuk melaporkan tuduhan dugaan pemerasan dan memulai prosedur hukum terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Pengacara Rizal Karyansyah tidak hanya berkonfrontasi dengan intimidasi yang dihadapi kliennya tapi juga menantang pihak lawan, Marwan Iswandi, yang juga mengaku sebagai kuasa hukum, untuk membuktikan tuduhan yang telah diajukannya.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien kami AK menantang Marwan Iswandi untuk membuktikan tuduhan dan fitnahnya, karena tuduhan-tuduhannya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai fakta,” tegas Rizal.
Rizal Karyansyah juga menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tuduhan perampasan aset yang melibatkan AK, dimana hal ini telah dilaporkan ke Polsek Nanga Tayap dan Polres Ketapang. Kasus hukumnya diperparah oleh tindakan keluarga korban yang diduga telah melakukan penyerangan dan perusakan aset.
Dalam menghadapi drama hukum yang diwarnai dengan tuduhan perampasan aset, intimidasi, dan pelaporan UU ITE ini, kuasa hukum menguraikan kejadian kronologis yang bersumber pada adanya kegiatan gotong-royong di Desa Nanga Tayap, yang berujung pada adanya laporan polisi terkait tindak pidana perampasan alat berat oleh Saudara Agustino.
Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Pipit Rismanto, dan Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus penembakan yang melibatkan anak buah mereka, serta upaya penyebaran fitnah dan berita bohong, sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Rizal Karyansyah menegaskan komitmen kliennya dalam menjunjung tinggi etika profesi dan hukum, serta berkeadilan dan kemanusiaan. “Jika Marwan Iswandi merasa dirinya benar dan data-data yang dia punya benar, kami persilahkan untuk melapor kemanapun, bahkan kami persilahkan untuk melapor kepada malaikat, namun jika tidak ada baiknya konfirmasi kepada kami untuk mengetahui fakta sebenarnya,” seru Rizal Karyansyah SH.
Sebagai advokat pembelaan AK, Rizal Karyansyah menunjukkan bahwa ia dan kliennya siap menghadapi dan meluruskan fitnah dan tuduhan yang diarahkan kepada mereka, sekaligus memastikan bahwa prosedur hukum yang dilalui adalah transparan dan adil.