No Result
View All Result
Polda Kalbar
TBN Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalbar
  • Nasional
  • Kalbar
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalbar
No Result
View All Result
Home Kalbar

Bawa 25 Butir Ekstasi Pesanan, Pria Kubu Raya Di Amankan Polisi

Redaksi Tribratanews Kalbar by Redaksi Tribratanews Kalbar
28 Mei 2025
in Kalbar, Kasus
0
Bawa 25 Butir Ekstasi Pesanan, Pria Kubu Raya Di Amankan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FH, pria Gang Mandiri Utama, Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (17/5/25) lalu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasatresnarkoba AKP. Batman Pandia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang pengendara motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur yang diduga sedang membawa paket narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga di simpang Jalan Tanjung Raya 2, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pengendara motor yang dimaksud dan mengamnkan satu klip plastik transparan berisikan 25 butir pil ekstasi hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ” ungkap Pandia.

AKP. Batman Pandia menerangkan bahwa pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan dibungkus tisu yang di simpan di saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakannya.

“Dari interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp5 juta atas perintah temannya AH,” ungkap Pandia.

Keterangan yang didapat dari pelaku pil ekstasi ini rencananya akan dijual kepada pengunjung salah satu hotel di Pontianak,” tutur Pandia.

Saat ini pelaku dan barang bukti pil ekstasi, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan satu unit motor yang digunakan pelaku sudah diamankan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (WB)

Tags: poldakalbar
Previous Post

Polresta Pontianak Sukses Amankan Pekan Gawe Dayak ke-XXXIX di Rumah Radakng

Next Post

Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

Redaksi Tribratanews Kalbar

Redaksi Tribratanews Kalbar

Next Post
Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalbar.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kalbar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalbar

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalbar

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?