PONTIANAK – Kasus Penembakan Agustino yang menghebohkan publik di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang telah mencapai babak baru. Meski peristiwa penembakan berlangsung pada Jumat, 7 April 2023, proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan dan kini mencapai puncaknya. Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengeluarkan status P21 yang menandakan rampungnya penyidikan kasus penembakan yang betul-betul menyita perhatian masyarakat Kalbar ini, Rabu (22/01).
Penyidikan yang dilakukan terhadap kasus penembakan Agustino oleh Polres Ketapang telah memenuhi tahap penyidikan yang diperlukan. Marwan Iswandi, kuasa hukum korban, sempat mendatangi Bareskrim Polri pada 20 Januari 2025 untuk meminta Mabes Polri terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Namun, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan dengan baik.
“Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025. Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.”, ujar Kabidhumas.
Dukungan Kabidhumas Polda Kalbar atas penanganan kasus kekerasan oleh polisi ini menunjukkan adanya prinsip kerja yang responsif dari Polda Kalbar. Kejadian penembakan di Kalbar yang melibatkan Briptu AR telah melewati vonis kode etik polisi, dan sekarang menantikan pengadilan di Ketapang untuk proses hukum selanjutnya.
Tidak hanya itu, respons Kapolda Kalbar atas kasus menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penembakan Agustino dengan transparan dan adil. Hal tersebut sejalan dengan komitmen kemitraan Polda Kalbar dengan masyarakat, dimana pelayanan terbaik senantiasa menjadi prioritas.
“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.”, tutup Kabidhumas mengakhiri keterangan resminya.
Dengan status P21 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Ketapang, maka dapat diharapkan bahwa penegakan hukum atas kasus penembakan Agustino akan berjalan dengan semestinya, memberi keadilan yang dinantikan oleh korban, pelaku, serta seluruh masyarakat yang mengharapkan keseriusan aparat dalam menuntaskan setiap kasus kekerasan, khususnya yang terjadi di Nanga Tayap dan wilayah Kalbar pada umumnya.